1. Tugas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Melaksanakan pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
2. Fungsi Lembaga Pendiddikan dan Pelatihan
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan, pelatihan manajemen, dan pelatihan unggulan tertentu.
- Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pengembangan kompetensi kesehatan.
- Pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
- Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
